Polisi Tetapkan Sopir Truk Trailer Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun Di Tol Cipularang KM 92

    Polisi Tetapkan Sopir Truk Trailer Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan Beruntun Di Tol Cipularang KM 92

    PURWAKARTA - Sopir truck Hino tractor head bernomor Polisi B-9440-JIN berinisial R (43) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di Ruas Jalan Tol Cipularang, Kilometer 92 tepatnya di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat.

    Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast yang didampingi, Dirlantas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ruminio Ardano, Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi dan Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Pada Jumat, 15 November 2024, petang.

    Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi, Pada Senin, 11 November 2024 sekitar pukul 15.30 WIB melibatkan 17 unit kendaraan tersebut mengakibatkan satu orang tewas di lokasi kejadian dan 29 orang mengalami luka-luka.

    Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama unsur terkait, setelah sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan seperti olah TKP, fakta dilapangan dan keterangan saksi.

    Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Purwakarta, Dirlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri menetapkan sopir truck  trailer berinisial R sebagai tersangka.

    "Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan, maka telah dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan truk trailer, " jelas Jules.

    Kemudian, sambung dia, pengemudi truk trailer mengemudikan kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman.

    "Oleh karena itu, maka para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan tentunya dengan menggunakan hasil olah TKP, kemudian ramp chek kendaraan serta pemeriksaan saksi dan ahli, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R   yang merupakan pengemudi truk trailer, pada Kamis, 14 November 2024, " Jelas Kabid Humas Polda Jabar.

    Jules menyebut, pengemudi truk trailer tersebut diduga melanggar pasal 311 ayat 5 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah, " jelas Jules.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Bersama Kodim 0619, Polres Purwakarta Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Cooling System Jelang Pilkada Serentak Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    TNI-Polri Giat Cooling System di Sekolah, Imbau Masyarakat Jaga Pilkada Aman
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu

    Ikuti Kami